Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau
PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu program pemberdayaan
masyarakat yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target
sasarannya adalah masyarakat perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi
sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang
telah dilaksanakan sejak 1998-2007.
Program
pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan
masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam
pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa,
pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan
kesehatan bagi masyarakat di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari
tiga komponen utama, yaitu : a) Dana BLM (Bantuan Langsung
Masyarakat) untuk kegiatan pembangunan, b) Dana Operasional Kegiatan
(DOK) untuk kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan kegiatan
pelatihan masyarakat (capacity building), dan c) pendampingan masyarakat
yang dilakukan oleh para fasilitator pemberdayaan, fasilitator teknik dan
fasilitator keuangan.
Dalam
PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat didorong untuk terlibat
dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses
perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai
kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan
pelestariannya.
Pelaksanaan
PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen/Kementrian Dalam Negeri. Program ini
didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
apartisipasi dari CSR (Corporante Social Responcibility) dan dari dana hibah
serta pinjaman dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan dibawah
koordinasi Bank Dunia.